diadakannya sosialisasi tentang amnesti pajak olehDirektora Jenderal Pajak (DJP) Sumbar dan Jambi bagi jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkup Pemko Padang. Kegiatan yang dilakukan diruang pertemuan Bagindo Azis Chan Balaikota, Selasa (18/10) itu, diikuti Wakil Walikota,H. Emzalmi beserta seluruh Kepala SKPD di lingkup Pemko Padang.
MenurutWalikota, kegiatan sosialisasi berkaitan amnesti pajak tersebut sangat penting khususnya bagi para ASN. Sebab, amnesti pajak adalah penghapusanpajak yang seharusnya terutang, sehingga menghindari sanksi administrasi perpajakan dengan cara
“Apabila bagi yang masih terhutang untuk pajak penghasilannya agar membayarkan pajaknya berhubung adanya program amnesti pajak. Sehingga kita dapat memperoleh berbagai manfaat dari program tersebut,” sebut Wako.
Sementara itu Kepala Bidang (Kabid) Penyuluhan, Pelayanan (P2) dan Humas Kantor Wilayah (Kanwil) DJPSumbar dan Jambi , F.G Suratno mengatakan, kepada sesama penyelenggara negara yang memiliki harta dan belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak Penghasilan (PPh) tahunan, agar dilaporkan supaya harta-harta yang dimiliki selama ini menjadi legal dan halal.
”Saatini merupakan yang terbaik untuk menghapuskan kekeliruan ataupun kesalahan di masa lalu semenjak tahun 1985 hingga 2015. Hal ini bertujuan, agar harta yang diwariskan kepada generasi penerusseperti anak, cucu dan keluarga kita nantinya tidak membebani mereka,” terang Suratno.
Suratno juga menginformasikan, terkait cara memanfaatkan
“Sayayakin, di Pemko Padang juga banyak pegawai yang kaya. Oleh karena itu, jika sebelumnya kita tidak membayar pajak mari kita bayarkan uang tebusan yang sekarang tarifnya 3 persen,” tukasnya. (*)