Kasat Res Narkorba Polres Salatiga AKP Suwasana menjelaskan, penangkapan pengedar sabu ini bermula saat tim Sat Res Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa di depan SDN Ledok, Jalan Veteran ada seorang lelaki yang bersikap mencurigakan. Informasi langsung ditindaklanjuti dengan pengintaian dan mengamankan lelaki tersebut.
Dalam pemeriksaan tersangka mengaku sebelum ditangkap polisi, telah melakukan transaksi sabu dengan sistim jaringan terputus. Transaksi dilakukan melalui telepon seluler dan selanjutnya tersangka menaruh paket sabu yang dipesan konsumennya dibeberapa tempat di daerah Argomulyo.
Setelah mengambil barang bukti, tersangka langsung digelandang ke Markas Sat Resnarkoba Polres Salatiga untuk penyidikan lebih lanjut. Sedangkan sejumlah barang bukti yang diamankan berupa tiga paket sabu, motor Honda Beat nopol H 5849 EK yang digunakan tersangka untuk sarana transaksi serta barang bukti lainnya diamankan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya.
“Tersangka akan kami jerta dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tandas Suwasana.
“Kami imbau bagi masyarakat yang mengetahui adanya tindak penyalahgunaan atau peredaran narkoba untuk tidak takut melapor kepada petugas. Dan kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi dan membantu kami dalam memberantas peredaran narkoba,” pungkasnya.