Padang-maklumatnews.net--Seorang pedang obat keliling ZM als ZP als BR (43)th warga Jalan Suka Karya Perumahan Fajar Kuala Damai II Blok F. 07 Tarai Bangun kec.Tambang Kab. Kampar Provinsi Riau.ditangkap polisi RESERSE NARKOBA POLDA SUMBAR
Pelaku BR melarikan diri ke daerah sumatera barat,polisi yang mendapat laporan dari masyarakat kemudian team opsnal Ditresnarkoba Polda Sumbar melakukan pengejaran dan Berhasil menangkap pelaku di daerah Limbanang Siluki Kabupaten Lima Puluh Kota (6/11) pukul 00.15 Wib
Komisaris Besar Polisi, Kumbul KS, SIK, SH menuturkan dari tangan tersangka didapat barang bukti:satu paket shabu di bungkus plastik klim bening, satu buah alat hisap berupa bong yang terbuat dari botol minuman bekas, satu buah kaca pirek,satu buah pipet bening, satu unit senjata jenis Air Soft Gun Merk KWC no. 20302941 beserta amunisi dan empat unit handphone.
Pasal yang disangkakan terhadap BR, berupa Pasal 114 ayat (2)subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun
Untuk penyelidikan lebih lanjut Saat ini pelaku BR sedang menjalani proses penyidikan di Ditresnarkoba Polda Sumbar.
Sukra