Dari pantauan dan laporan masyarakat, Jumat (15/1), Kantor Imigrasi Kelas. IA Padang dalam memberikan pelayanan dinilai masih terkesan mempersulit masyarakat, dengan memberlakukan aturan yang bersifat “tidak prinsip” seperti adanya kesalahan penulisan atau salah ketik pada KTP/KK/akte Kelahiran.
Dengan aturan baru tersebut, masyarakat yang datang dari luar kota Padang untuk mengurus paspor harus bolak-balik ke daerah asalnya hanya untuk memperbaiki kesalahan penulisan data tersebut.
Seperti yang disampaikan salah seorang masyarakat dari Solok yang enggan namanya disebutkan saat ditemui media ini menyampaikan keluhan atas ketentuan yang diberlakukan kantor Imigrasi Padang.
Dikatakannya, “Saya sanggat kecewa atas pelayanan Imigrasi Padang, karena hanya ada kesalahan ketik pada data (KTP/KK/Akte). Padahal hanya kesalahan yang sifatnya tidak terlalu penting, namun pihak Imigrasi menolak tanpa mempertimbangkan kondisi masyarakat, terutama yang berasal dari luar Kota Padang.
Saat dikonfirmasi, Ezardy membatah secara lantang. Dikatakan, “Kantor Imigrasi Kelas IA Padang dalam bekerja sudah sesuai dengan standar layanan yang ada”.
Sambungnya, “Imigrasi pada saat ini tengah berbenah diri, dengan memberlakukan aturan baru IMI GR01.01-0047 Tanggal 8 Januari 2016 tentang perubahan prosedur layanan Kantor Imigrasi.
Sebelumnya menggunakan kuota maksimal, seperti All in dibatasi 70 paspor sedangkan Online hanya 20 paspor perharinya. Namun kini berubah menggunakan pola jam antrian yang dibuka dari jam 07.30wib sampai 10.00wib. Ini merupakan sebuah upaya untuk meningkatkan pelayanan prima kepada masyarakat, jelas Ezardy. (LN)