DENPASAR –Maklumatnews,net—Margareta Christina Megawe Terdakwa kasus pembunuhan terhadap Angeline, (Margareta) dituntut Jaksa Penuntut Uum (JPU) hukuman pidana penjara seumur hidup . Tuntutan itu disambut sorak dan tepukan tangan pengunjung sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (4/2/2016).
Waktu seputaran pukul 18.43 Wita, dibacakan kesimpulan tuntutan oleh Purwanta, salah satu Jaksa Penuntut Umum( JPU), dalam ruangan sidang.
“Dengan jabaran yang kami uraikan, terdakwa kami tuntut hukuman penjara seumur hidup . Terdakwa telah melanggar Pasal 340 KUHP,” katanya.
Spontan saja para pengunjung sidang bergembira ria sambil bertepuk tangan,ada juga sebagian pengunjung sidang berteriak “Alhamdulillah” sambil diiringi dengan kepuasan dalam tuntutan yang dibacakan jaksa. (S SINDONEWS)