MAKLUMATNEWS.NET,(PADANG)- Maraknya berdirinya bangunan yang diduga tidak memiliki IMB, di kawasan gelanggang Olahraga(GOR).H.Agus Salim mendapat tanggapan dari Walikota Padang, serta sudah menjadi bahan pemberitaan beberapa Media di Kota Padang.

Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah, mengatakan, Kalau ingin mendirikan bangunan di Kota Padang harus memiliki izin mendirikan bangunan(IMB), karena ini juga berlaku seluruh Indonesia.
“Bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan(IMB), harus disikapi dan harus mengiikuti aturan-aturan yang ada,” Kata Mahyeldi usai menggelar acar berbuka puasa bersama wartawan, di Palanta rumah dinas Kota Padang, Rabu,(29/6/2016).
Menurut, Mahyeldi,yang juga Politisi Partai Keadilan Sejahtera ini, bangunan yang tidak memiliki Izin mendirikan bangunan, bisa sampai dibongkar.
“Bangunan yang tidak memiliki IMB bisa sampai dibongkar dan kemudian kalau masih bisa diperbaiki, diperbaiki dan disempurnakan,”Ujarnya
Ditambahkan, Mahyeldi,nanti akan melihat dilapangan, kalau ada mungkin yang lewat dipotong, sehingga memang sesuai dengan aturan.”Kita sikapi secara lebih baik dan nanti kita ukur dilapangan,”ujar Mahyeldi mengakhiri( Chan).